![]() |
| bekas tambang ilegal |
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan konservasi IKN telah tuntas ditertibkan, bergeser ke fokus pemulihan ekosistem melalui revegetasi. Sebanyak 1.000 pohon ditanam di area eks-tambang di Tahura Bukit Soeharto menggunakan teknologi biochar untuk mempercepat pemulihan lahan.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro:
Tak hanya melakukan penertiban, OIKN juga menjalankan program pemulihan lingkungan melalui revegetasi atau penanaman kembali di area bekas tambang ilegal. Salah satu lokasi rehabilitasi berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen. Sisanya merupakan area yang mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan. Kawasan ini memerlukan pengelolaan dan pemulihan secara bertahap karena terdampak aktivitas ilegal, seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, hingga penggunaan lahan lainnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri:
sumber bacaan: antara
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro:
Hingga Juni 2026 di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika masih ada, itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu, yang menjadi target ke depan
Tak hanya melakukan penertiban, OIKN juga menjalankan program pemulihan lingkungan melalui revegetasi atau penanaman kembali di area bekas tambang ilegal. Salah satu lokasi rehabilitasi berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen. Sisanya merupakan area yang mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan. Kawasan ini memerlukan pengelolaan dan pemulihan secara bertahap karena terdampak aktivitas ilegal, seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, hingga penggunaan lahan lainnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri:
Pemulihan kawasan sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan. Upaya ini membutuhkan konsistensi serta dukungan dari semua pihak
sumber bacaan: antara












