![]() |
| ilustrasi proyek ikn |
Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan belum ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday atau bebas pajak atas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang tahun 2025. Padahal, pemerintah menawarkan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% guna mendorong daya tarik investasi di kawasan tersebut.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN dan/atau Daerah Mitra sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited) tersebut, jumlah permohonan fasilitas tax holiday penanaman modal di IKN dan Daerah Mitra anjlok dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025. Tidak hanya tax holiday investasi, sejumlah insentif perpajakan lain yang disiapkan khusus untuk IKN juga belum dilirik oleh wajib pajak. DJP mencatat tidak ada permohonan untuk fasilitas Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, maupun Super Tax Deduction Sumbangan IKN sepanjang periode 2024 hingga 2025. Sepinya peminat insentif ini diduga karena secara ekonomi IKN belum cukup menarik bagi pelaku usaha, mengingat jumlah penduduk yang masih sedikit berdampak pada rendahnya tingkat konsumsi.
Di sisi lain, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeklaim terdapat 19 investor baru yang tertarik masuk ke IKN sepanjang periode 1 Juli 2025 hingga 21 Juli 2026. Ke-19 proyek tersebut diidentifikasi telah mencapai tahapan mengikat, yang terdiri atas 17 pelaku investasi langsung dan dua pemenang tender proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Secara kumulatif hingga 15 Juli 2026, catatan OIKN menunjukkan terdapat 67 pelaku usaha yang telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS). Daftar ini menggunakan basis tanggal transaksi atau penetapan, bukan tanggal publikasi perkembangan proyek. Oleh karena itu, proyek lama seperti Pakuwon Nusantara, Mayapada Hospital, Hermina, Bluebird, Abdi Waluyo, dan Gunadarma tidak dihitung sebagai investasi baru setahun terakhir, meskipun saat ini pembangunannya masih berjalan atau sudah beroperasi.
OIKN juga menegaskan bahwa perusahaan yang baru menyampaikan Letter of Intent (LoI), menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA), melakukan kunjungan, atau menyusun studi kelayakan tidak dimasukkan ke dalam daftar perpindahan komitmen tersebut. Sebaliknya, proyek yang belum beroperasi tetap dicatat apabila telah mengantongi PKS, Aset Dalam Penguasaan (ADP), akta notarial, atau keputusan pemenang tender
sumber bacaan: cnbc-indonesia, kontan, inilah
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN dan/atau Daerah Mitra sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited) tersebut, jumlah permohonan fasilitas tax holiday penanaman modal di IKN dan Daerah Mitra anjlok dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025. Tidak hanya tax holiday investasi, sejumlah insentif perpajakan lain yang disiapkan khusus untuk IKN juga belum dilirik oleh wajib pajak. DJP mencatat tidak ada permohonan untuk fasilitas Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction Vokasi IKN, Super Tax Deduction Litbang IKN, maupun Super Tax Deduction Sumbangan IKN sepanjang periode 2024 hingga 2025. Sepinya peminat insentif ini diduga karena secara ekonomi IKN belum cukup menarik bagi pelaku usaha, mengingat jumlah penduduk yang masih sedikit berdampak pada rendahnya tingkat konsumsi.
Di sisi lain, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeklaim terdapat 19 investor baru yang tertarik masuk ke IKN sepanjang periode 1 Juli 2025 hingga 21 Juli 2026. Ke-19 proyek tersebut diidentifikasi telah mencapai tahapan mengikat, yang terdiri atas 17 pelaku investasi langsung dan dua pemenang tender proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Secara kumulatif hingga 15 Juli 2026, catatan OIKN menunjukkan terdapat 67 pelaku usaha yang telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS). Daftar ini menggunakan basis tanggal transaksi atau penetapan, bukan tanggal publikasi perkembangan proyek. Oleh karena itu, proyek lama seperti Pakuwon Nusantara, Mayapada Hospital, Hermina, Bluebird, Abdi Waluyo, dan Gunadarma tidak dihitung sebagai investasi baru setahun terakhir, meskipun saat ini pembangunannya masih berjalan atau sudah beroperasi.
OIKN juga menegaskan bahwa perusahaan yang baru menyampaikan Letter of Intent (LoI), menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA), melakukan kunjungan, atau menyusun studi kelayakan tidak dimasukkan ke dalam daftar perpindahan komitmen tersebut. Sebaliknya, proyek yang belum beroperasi tetap dicatat apabila telah mengantongi PKS, Aset Dalam Penguasaan (ADP), akta notarial, atau keputusan pemenang tender
sumber bacaan: cnbc-indonesia, kontan, inilah












