Tilang ETLE |
Perusahaan konstruksi PT PP (Persero) Tbk (menggandeng LG CNS Company Limited) untuk mengembangkan Proyek Smart City di Nusantara, nama Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. Konsep intelligent city sebagai wujud pengembangan dari konsep smart city akan mendorong percepatan modernisasi kota melalui pemanfaatan teknologi sebagai dasar pengembangan konsep ini. Bagi pemerintah, penerapan konsep intelligent city di IKN Nusantara tidak hanya dilakukan sebagai upaya dalam mensejajarkan IKN Nusantara dengan ibu kota lain yang telah mengusung konsep serupa, melainkan juga dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengembangkan konsep kota pintar sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya dan juga kelestarian lingkungan.
Pertanyaannya bukan bagaimana namun kapan aturan Tilang Elektronik diterapkan di wilayah IKN Nusantara.Dengan fasilitas (yg sangat memedai) teknology digital dalam pembangunan Smart City, IKN tidak punya alasan menunda pelaksanaan tilang dengan ETLE tidak dilaksanakan pada hari pertama. Bahkan, dokumen digital untuk BPKB dan STNK yang akan menerapkan hukum asset bergerak secara digital.
Tilang Elektronik ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
bahan bacaan