Wednesday, September 10, 2025

Demo Tanah di IKN

 

ikn
demo tanah

Di balik gemerlap narasi kemajuan, ada kisah pilu ribuan warga lokal yang merasa tanah mereka “dijajah” oleh otorita dan kepentingan besar. Kata “jajah” di sini bukan sekadar istilah sejarah, melainkan cerminan nyata dari perasaan terpinggirkan, kehilangan hak, dan terancamnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal. Demonstrasi warga di tahun 2024 ini menggema hingga ke pemerintah Jakarta, menuntut keadilan atas tanah yang telah diwariskan turun-temurun.

Dari Klaim Sepihak hingga Demonstrasi Massal
Sejak diumumkan sebagai lokasi ibu kota baru, kawasan IKN menjadi ajang tarik-menarik kepentingan antara negara, perusahaan, dan masyarakat lokal. Banyak warga, terutama masyarakat adat seperti Suku Balik dan Paser, mendapati lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun tiba-tiba dipatok, diklaim, atau bahkan diambil alih untuk kepentingan proyek IKN tanpa sosialisasi dan pelibatan yang memadai.

Warga di kawasan IKN turun ke jalan. Mereka menuntut kejelasan status tanah, penghentian intimidasi dan kriminalisasi, serta pembayaran ganti rugi yang adil. Demonstrasi ini bukan sekadar protes, melainkan jeritan hati masyarakat yang merasa tanahnya “dijajah” oleh otorita atau kepentingan investor.

Antara Regulasi dan Realita di Lapangan
Otorita IKN, sebagai lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola pembangunan dan tata kelola IKN, memegang peran sentral dalam penanganan isu pertanahan dan ganti rugi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2023, otorita ini memiliki kewenangan khusus dalam perencanaan, pengelolaan, dan penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah IKN.

Secara teori, Otorita IKN bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pengelolaan klaim pertanahan. Mereka juga membentuk Satgas Pertanahan IKN untuk menangani sengketa dan konflik lahan. Prinsip yang diusung adalah keadilan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat. Namun, di lapangan, implementasi kebijakan ini masih jauh dari harapan warga.

Banyak warga hanya memiliki dokumen administratif tingkat desa seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seringkali tidak diakui dalam proses pengadaan tanah oleh otorita atau perusahaan. Akibatnya, posisi tawar masyarakat menjadi sangat lemah, dan mereka rentan terhadap penggusuran tanpa ganti rugi yang layak.

Suara Warga dalam Demonstrasi
Slogan “Jangan Jajah Kami!” yang diusung warga dalam demonstrasi di Penajam Paser Utara bukan sekadar retorika. Ini adalah ekspresi kekecewaan dan kemarahan atas kebijakan yang dianggap lebih berpihak pada investor dan otorita, ketimbang masyarakat lokal. Dalam aksi yang diikuti ribuan orang, warga menuntut:
  • Kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun
  • Penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya
  • Pembayaran ganti rugi yang adil dan transparan
  • Pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal

Demo ini juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Banyak warga merasa tidak pernah diajak bicara atau dilibatkan dalam konsultasi publik sebelum tanah mereka dialokasikan untuk proyek IKN .

Dampak Sosial
Pengalihan tanah untuk pembangunan IKN menyebabkan relokasi atau penggusuran masyarakat lokal. Bagi masyarakat adat, kehilangan tanah berarti kehilangan identitas, sejarah, dan hubungan spiritual dengan leluhur. Proses ini juga memicu konflik sosial, baik antara warga dengan otorita maupun antar-warga sendiri akibat ketidak-jelasan status lahan.

Masuknya pendatang baru ke kawasan IKN membawa potensi akulturasi budaya, namun juga menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi. Standar hidup yang berbeda dan akses sumber daya yang timpang dapat memperbesar jurang sosial dan memicu kecemburuan.

Dampak Ekonomi
Dari sisi ekonomi, pembangunan IKN memang meningkatkan nilai tanah dan properti di sekitar kawasan. Namun, hanya segelintir warga yang memiliki bukti kepemilikan formal yang bisa menikmati kompensasi layak. Sebaliknya, mayoritas masyarakat lokal yang tidak memiliki sertifikat resmi justru semakin sulit mendapatkan akses terhadap tanah dan perumahan.

Peluang ekonomi baru memang terbuka, seperti lapangan kerja dan pertumbuhan sektor jasa. Namun, tanpa perlindungan dan pemberdayaan yang memadai, masyarakat lokal berisiko termarginalisasi dan hanya menjadi penonton dalam arus investasi yang didominasi pihak luar.

Demo tanah di IKN adalah cermin dari kegelisahan masyarakat yang merasa tanahnya “dijajah” oleh otorita dan kepentingan besar. Isu ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi juga soal keadilan, pengakuan hak, dan masa depan ruang hidup masyarakat lokal. Jika pemerintah dan otorita ingin membangun IKN sebagai simbol kemajuan bangsa, maka pembangunan itu harus berlandaskan keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat lokal, dan keterlibatan aktif mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.

sumber berita: kaltimkecetempo-otoritatempo-tanah

Sunday, September 7, 2025

Usulan Revisi UU IKN Tahun 2025

 

ikn
revisi UU IKN

Sejak UU IKN disahkan, perjalanan pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur memang tidak pernah sepi dari perdebatan. Kini, usulan revisi UU IKN kembali mengemuka. Salah satu pemicunya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika di lapangan, baik dari sisi teknis, sosial, maupun politik. DPD RI, misalnya, mengusulkan revisi UU IKN agar ada klausul pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah sekitar IKN. Tujuannya, agar daerah-daerah penyangga bisa berkembang seiring dengan pembangunan IKN, tidak hanya menjadi penonton atau terdampak secara sepihak.

Selain itu, ada juga usulan agar Jakarta dikembalikan menjadi ibu kota negara, atau setidaknya tetap memiliki status khusus. Hal ini muncul karena kekhawatiran bahwa pemindahan ibu kota akan berdampak besar pada ekonomi, sosial, dan tata kelola Jakarta ke depan.

Suara Daerah yang Tak Boleh Diabaikan
DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional, sangat vokal dalam mengusulkan revisi UU IKN. Mereka menilai, pembentukan DOB di sekitar IKN sangat penting agar pembangunan tidak terpusat hanya di inti IKN, tapi juga merata ke daerah-daerah penyangga. Dengan adanya DOB, diharapkan pelayanan publik, infrastruktur, dan ekonomi di sekitar IKN bisa tumbuh lebih cepat dan terintegrasi.

Sementara itu, DPRD Kaltim mengingatkan agar revisi UU IKN tidak dilakukan secara gegabah. Mereka menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengubah aturan yang sangat fundamental ini. Menurut DPRD Kaltim, perubahan aturan harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal, dampak lingkungan, serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah sekitar IKN. Jangan sampai revisi UU IKN justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.

Antara Status Lama dan Harapan Baru
Salah satu isu paling sensitif dalam revisi UU IKN adalah masa depan Jakarta. Ada usulan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, atau setidaknya diberikan status khusus sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan budaya nasional. Pemerintah sendiri masih mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan mengembalikan status ibu kota ke Jakarta jika pembangunan IKN menghadapi kendala besar.

Bagi warga Jakarta, isu ini tentu sangat penting. Pemindahan ibu kota bukan hanya soal perpindahan kantor pemerintahan, tapi juga menyangkut identitas, ekonomi, dan masa depan kota megapolitan ini. Banyak pihak berharap, apapun keputusan revisi UU IKN, Jakarta tetap mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, baik dari sisi anggaran, pembangunan infrastruktur, maupun tata kelola pemerintahan.

Siapa Untung Yang Diuntungkan?
Revisi UU IKN adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pembangunan ibu kota baru. Namun, proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data. Jangan sampai revisi hanya menjadi alat kompromi politik tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

Keuntungan revisi UU IKN:
- Memberikan ruang bagi daerah penyangga untuk berkembang melalui pembentukan DOB.
- Menyesuaikan aturan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk tantangan lingkungan dan sosial.
- Memberikan kepastian hukum bagi Jakarta dan daerah lain yang terdampak pemindahan ibu kota.

Risiko revisi UU IKN:
- Jika dilakukan tergesa-gesa, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di masyarakat.
- Potensi konflik kepentingan antara pusat dan daerah, terutama jika aspirasi lokal tidak diakomodasi.
- Risiko politisasi revisi untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan nasional.


Usulan revisi UU IKN adalah refleksi dari dinamika pembangunan nasional yang terus bergerak. DPD, DPRD Kaltim, dan berbagai pihak lain punya alasan kuat untuk mendorong revisi, baik demi kepentingan daerah, masa depan Jakarta, maupun kelancaran pembangunan IKN. Namun, proses revisi harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Jakarta, sebagai kota yang telah lama menjadi pusat pemerintahan, tetap punya peran strategis di masa depan. Sementara itu, IKN sebagai simbol kemajuan bangsa, harus dibangun dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan inklusivitas. Revisi UU IKN, jika dilakukan dengan benar, bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

sumber berita: suaradiswaykompas

Friday, September 5, 2025

100 Persen Listrik Hijau di IKN

 

lis
IKN hadirkan listrik hijau

Pada sebuah kota di mana seluruh listrik yang mengalir ke rumah, kantor, sekolah, dan fasilitas umum berasal dari sumber energi terbarukan—tanpa polusi, tanpa emisi karbon, dan sepenuhnya ramah lingkungan. Inilah visi besar yang sedang diwujudkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), ibu kota baru Indonesia. Dengan komitmen menghadirkan 100 persen listrik hijau, IKN bukan hanya sekadar simbol kemajuan, tetapi juga menjadi pionir transformasi energi bersih di Indonesia.

Langkah ini menjadi semakin nyata ketika PLN, sebagai perusahaan listrik negara, menegaskan kesiapan menghadirkan listrik hijau 100 persen di IKN, terutama untuk mendukung peringatan HUT RI ke-79. Ini bukan sekadar janji, melainkan sebuah lompatan besar menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Apa Itu Listrik Hijau ?
Listrik hijau adalah listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, biomassa, dan panas bumi. Berbeda dengan listrik dari bahan bakar fosil, listrik hijau tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca yang merusak lingkungan. Dengan kata lain, setiap kilowatt listrik hijau yang digunakan berarti kita turut menjaga bumi dari polusi dan perubahan iklim .

Di IKN diterapkan listrik hijau, karena:
  • Mengurangi emisi karbon dan polusi udara.
  • Menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Mendukung target nasional net zero emission dan pembangunan berkelanjutan.
  • Menjadi contoh kota masa depan yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi.

PLN telah menyatakan komitmen penuh untuk menghadirkan suplai listrik 100 persen hijau di IKN, terutama dalam rangka mendukung peringatan HUT ke-79 RI pada Agustus 2024. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN siap all-out dalam menghadirkan suplai listrik hijau 100 persen yang andal demi kelancaran upacara Kemerdekaan HUT RI ke-79 di IKN. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjadikan IKN sebagai kota hijau, futuristik, dan berkelanjutan. Tidak hanya untuk acara nasional, tetapi juga sebagai fondasi jangka panjang bagi seluruh aktivitas di IKN.

Pembangkit Listrik Hijau Pada Jantung Energi IKN, yaitu:

1. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Salah satu pembangkit utama yang akan menopang listrik hijau di IKN adalah PLTS berkapasitas 50 MW. PLTS ini dibangun melalui kerja sama antara PLN dan Sembcorp dari Singapura. Dengan kapasitas tersebut, PLTS IKN mampu menghasilkan energi hijau sebesar 92,8 juta kWh per tahun dan mengurangi emisi karbon secara signifikan .

2. Potensi Energi Terbarukan Lain
Selain PLTS, PLN juga memetakan dan memanfaatkan potensi energi terbarukan lain di sekitar IKN, seperti tenaga air (hidro) dan biomassa. Hal ini penting untuk memastikan pasokan listrik hijau yang stabil dan berkelanjutan, terutama saat kebutuhan listrik IKN diproyeksikan terus meningkat hingga 465 MW pada tahun 2034 .

3. Kolaborasi Internasional: Otorita IKN dan ACWA Power
Otorita IKN juga menjalin kerja sama strategis dengan ACWA Power, perusahaan energi terbarukan kelas dunia, untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik hijau di IKN. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat infrastruktur, tetapi juga membawa teknologi dan investasi global ke Indonesia.

Percontohan Listrik Hijau di Indonesia
Dengan seluruh langkah strategis ini, IKN siap menjadi kota pertama di Indonesia yang menggunakan 100 persen listrik hijau. Ini bukan hanya prestasi nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi kota-kota lain di Indonesia untuk mengikuti jejak yang sama. IKN akan menjadi etalase masa depan Indonesia—kota yang sehat, modern, dan berkelanjutan.

Transformasi IKN menjadi kota dengan 100 persen listrik hijau adalah bukti nyata bahwa Indonesia mampu menjadi pelopor transisi energi bersih di Asia Tenggara. Dengan dukungan infrastruktur pembangkit listrik hijau, kolaborasi lintas sektor, dan komitmen kuat dari PLN serta pemerintah, IKN akan menjadi role model kota masa depan yang ramah lingkungan, sehat, dan berteknologi tinggi.

sumber berita: plnrriikn

Thursday, September 4, 2025

IKN Sebagai Inspirasi

 

lai
inspirasi buat kawasan

Proyek IKN dapat dijadikan bagaikan laboratorium hidup untuk inovasi tata kota, energi terbarukan, dan tata kelola yang melibatkan masyarakat luas. Negara lain bahkan mulai melirik konsep “forest city” dan “smart city” yang diusung IKN sebagai referensi untuk proyek serupa di masa depan. IKN Nusantara di Kaltim bukan hanya milik warga Kalimantan, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia—bahkan menjadi inspirasi bagi dunia. Dari pembangunan kereta api yang menghubungkan Samarinda, IKN, dan Balikpapan, studi banding Papua Barat dan Raja Ampat, hingga peluang kerja sama dengan Malaysia, semuanya menunjukkan bahwa IKN adalah simbol harapan, inovasi, dan masa depan.

Proyek Kereta Api di Kaltim
Kaltim kini menjadi pusat perhatian nasional dan internasional. Dengan adanya IKN, Kaltim tidak hanya menjadi tuan rumah ibu kota baru, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa. Salah satu proyek strategis yang sedang digarap di Kaltim adalah pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan Samarinda, IKN, dan Balikpapan. Proyek ini menjadi tulang punggung transportasi massal di kawasan metropolitan baru Kalimantan Timur. 

Pemerintah Kaltim mencoba menggandeng berbagai pihak, termasuk investor asing seperti China Railway, untuk mempercepat realisasi proyek ini. Selain itu, ada wacana pengembangan jalur kereta lintas Borneo yang bisa menghubungkan Kalimantan dengan Brunei dan Malaysia di masa depan. Kajian lingkungan, kepastian investasi, hingga koordinasi lintas pemerintah daerah dan pusat sebaiknya dipersiapkan dan dilaksanakan dengn baik. 

Masa Depan yang Berkelanjutan di Papua Barat
Inspirasi IKN tidak hanya dirasakan oleh PemProv Kaltim, tetapi juga sampai ke ujung timur Indonesia, yakni Papua Barat. Baru-baru ini, delegasi dari Papua Barat melakukan studi banding ke IKN untuk belajar langsung tentang perencanaan kota, tata kelola dan pembangunan berkelanjutan.

IKN mengintegrasikan koridor ekologi dalam tata ruangnya, memastikan pembangunan tidak merusak keanekaragaman hayati. Papua Barat, yang kaya akan hutan dan laut, ingin meniru model ini agar pembangunan tidak mengorbankan alam. IKN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, dalam pengambilan keputusan. Papua Barat ingin memperkuat peran pemimpin adat agar pembangunan tetap selaras dengan kearifan lokal. IKN menghindari pembangunan yang terfragmentasi dengan mengikuti masterplan yang komprehensif. Papua Barat ingin mengadopsi pendekatan serupa agar pembangunan lebih terarah dan efisien.

Peluang Kerja Sama Dengan Malaysia
Inspirasi IKN bahkan menyeberang batas negara. Malaysia, sebagai tetangga terdekat di Pulau Borneo, melihat peluang besar untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan. Kerja sama ini tidak hanya memperkuat keamanan, tetapi juga membuka peluang ekonomi, transfer teknologi, dan mempererat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia. IKN menjadi katalisator integrasi regional di Borneo, yang bisa berdampak positif bagi masyarakat di kedua negara.

IKN berada di pulau yang sama dengan Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak), sehingga pengembangan IKN berpotensi mempengaruhi dinamika keamanan dan ekonomi kawasan. Malaysia melihat peluang bagi perusahaan pertahanannya untuk masuk ke pasar Indonesia, berbagi teknologi, dan memperkuat industri pertahanan kedua negara. Indonesia dan Malaysia telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi militer untuk memperkuat koordinasi operasional, latihan bersama, dan pertukaran personel. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik di perbatasan.

sumber bacaan: kompasrri-papuarri-malaysia