Sunday, September 7, 2025

Usulan Revisi UU IKN Tahun 2025

 

ikn
revisi UU IKN

Sejak UU IKN disahkan, perjalanan pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur memang tidak pernah sepi dari perdebatan. Kini, usulan revisi UU IKN kembali mengemuka. Salah satu pemicunya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika di lapangan, baik dari sisi teknis, sosial, maupun politik. DPD RI, misalnya, mengusulkan revisi UU IKN agar ada klausul pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah sekitar IKN. Tujuannya, agar daerah-daerah penyangga bisa berkembang seiring dengan pembangunan IKN, tidak hanya menjadi penonton atau terdampak secara sepihak.

Selain itu, ada juga usulan agar Jakarta dikembalikan menjadi ibu kota negara, atau setidaknya tetap memiliki status khusus. Hal ini muncul karena kekhawatiran bahwa pemindahan ibu kota akan berdampak besar pada ekonomi, sosial, dan tata kelola Jakarta ke depan.

Suara Daerah yang Tak Boleh Diabaikan
DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional, sangat vokal dalam mengusulkan revisi UU IKN. Mereka menilai, pembentukan DOB di sekitar IKN sangat penting agar pembangunan tidak terpusat hanya di inti IKN, tapi juga merata ke daerah-daerah penyangga. Dengan adanya DOB, diharapkan pelayanan publik, infrastruktur, dan ekonomi di sekitar IKN bisa tumbuh lebih cepat dan terintegrasi.

Sementara itu, DPRD Kaltim mengingatkan agar revisi UU IKN tidak dilakukan secara gegabah. Mereka menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengubah aturan yang sangat fundamental ini. Menurut DPRD Kaltim, perubahan aturan harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal, dampak lingkungan, serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah sekitar IKN. Jangan sampai revisi UU IKN justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.

Antara Status Lama dan Harapan Baru
Salah satu isu paling sensitif dalam revisi UU IKN adalah masa depan Jakarta. Ada usulan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, atau setidaknya diberikan status khusus sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan budaya nasional. Pemerintah sendiri masih mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan mengembalikan status ibu kota ke Jakarta jika pembangunan IKN menghadapi kendala besar.

Bagi warga Jakarta, isu ini tentu sangat penting. Pemindahan ibu kota bukan hanya soal perpindahan kantor pemerintahan, tapi juga menyangkut identitas, ekonomi, dan masa depan kota megapolitan ini. Banyak pihak berharap, apapun keputusan revisi UU IKN, Jakarta tetap mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, baik dari sisi anggaran, pembangunan infrastruktur, maupun tata kelola pemerintahan.

Siapa Untung Yang Diuntungkan?
Revisi UU IKN adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pembangunan ibu kota baru. Namun, proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data. Jangan sampai revisi hanya menjadi alat kompromi politik tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat luas.

Keuntungan revisi UU IKN:
- Memberikan ruang bagi daerah penyangga untuk berkembang melalui pembentukan DOB.
- Menyesuaikan aturan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk tantangan lingkungan dan sosial.
- Memberikan kepastian hukum bagi Jakarta dan daerah lain yang terdampak pemindahan ibu kota.

Risiko revisi UU IKN:
- Jika dilakukan tergesa-gesa, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan di masyarakat.
- Potensi konflik kepentingan antara pusat dan daerah, terutama jika aspirasi lokal tidak diakomodasi.
- Risiko politisasi revisi untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan nasional.


Usulan revisi UU IKN adalah refleksi dari dinamika pembangunan nasional yang terus bergerak. DPD, DPRD Kaltim, dan berbagai pihak lain punya alasan kuat untuk mendorong revisi, baik demi kepentingan daerah, masa depan Jakarta, maupun kelancaran pembangunan IKN. Namun, proses revisi harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Jakarta, sebagai kota yang telah lama menjadi pusat pemerintahan, tetap punya peran strategis di masa depan. Sementara itu, IKN sebagai simbol kemajuan bangsa, harus dibangun dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan inklusivitas. Revisi UU IKN, jika dilakukan dengan benar, bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

sumber berita: suaradiswaykompas

0 comments:

Post a Comment