Wednesday, January 21, 2026

Pasal UU IKN Digugat ke MK

 

ibu
monas di jakarta

Kepastian status Ibu Kota Negara (IKN) kembali bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli (teregister dengan Nomor 270/PUU-XXIII/2025)mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Zulkifli menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Ia menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Pemohon, Hadi Purnomo:
Menurut pemahaman kami, sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Karena itu, kami mohonkan pengujian ini melalui Mahkamah Konstitusi

Meski IKN telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan masa depan, Jakarta secara legal masih memegang tongkat estafet sebagai ibu kota negara. Sejak era Presiden Soekarno, status Jakarta sebagai ibu kota dikukuhkan melalui UU Nomor 10 Tahun 1964. Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1964 menegaskan bahwa Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Meskipun Jakarta kini dipersiapkan menjadi daerah otonom yang berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, status ibu kotanya tidak serta-merta hilang. Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024, perpindahan status tersebut masih menunggu satu syarat administratif final.

sumber berita: pranaladetik

0 comments:

Post a Comment