Wednesday, September 2, 2026

Bupati PPU Diwacanakan Pimpin IKN, Pengamat: Harus Revisi UU

 

bup
bupati ppu

Wacana Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara ex officio mulai mengemuka. Gagasan yang pertama kali dilontarkan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan tata kelola di kawasan Nusantara.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menilai usulan tersebut secara geografis sangat logis karena sebagian besar wilayah IKN berada di dalam area administratif PPU. Namun, ia menekankan adanya ganjalan regulasi yang besar.

"Ke depan, kalau ada wacana Bupati PPU secara ex officio merangkap sebagai Kepala Otorita IKN, menurut saya memungkinkan. Tetapi kita harus melakukan revisi undang-undang, baik Undang-Undang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang IKN," ujar Saipul, Selasa (1/9).

Harmonisasi hukum ini dinilai vital karena kedua posisi tersebut lahir dari rezim hukum dan tingkatan jabatan yang berbeda. Jabatan Bupati PPU bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Kepala Otorita IKN berpatokan pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Lahirnya dua pimpinan tersebut berasal dari dua undang-undang yang berbeda. Levelnya pun berbeda; Kepala Otorita IKN setara dengan menteri, sementara bupati mengurusi pemerintahan daerah. Jadi, penyatuan jabatan tidak bisa hanya lewat kebijakan administratif," terangnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul tersebut menambahkan bahwa model rangkap jabatan ini memiliki batas waktu. “Kalau IKN sudah resmi menjadi ibu kota negara secara penuh, hal itu tidak bisa lagi diterapkan. Harus ada bentuk tata kelola yang lebih spesifik dan khusus, seperti model DKI Jakarta,” imbuhnya.

Jika status otorita tetap dipertahankan, Saipul memetakan dua pilihan model kelembagaan strategis ke depan:Model Otorita Menteri: Kepala Otorita IKN tetap berkedudukan setingkat menteri dan dipilih melalui penunjukan langsung oleh Presiden.Model Daerah Khusus: Nusantara diubah menjadi daerah khusus ibu kota dengan kepala daerah yang berkedudukan setingkat gubernur.

sumber bacaan: ekspos-kaltimkaltim-post

0 comments:

Post a Comment