![]() |
| nasib pekerja tambang |
Kondisi pertambangan di wilayah lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah menghadapi dilema regulasi besar yang memicu ketidakpastian investasi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Regulasi berbenturan di wilayah delineasi IKN membuat ribuan pekerja tambang berada dalam ketidakpastian. Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat sekitar 15.080 pekerja berpotensi terdampak. Dari jumlah itu, 1.070 pekerja disebut sudah merasakan dampaknya sejak awal 2026.
Kondisi tersebut dirasakan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di lima kecamatan yang masuk kawasan delineasi IKN, yakni Muara Jawa, Sanga-Sanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat. Wilayah yang selama ini memiliki ketergantungan terhadap sektor pertambangan kini menghadapi ketidakpastian akibat belum jelasnya mekanisme perizinan setelah berlakunya aturan di kawasan IKN.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin:
Burhanuddin mengatakan masyarakat di wilayahnya menjadi salah satu pihak yang merasakan dampak dari perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, sejumlah aturan yang mengatur kawasan IKN masih bersinggungan dengan regulasi lain, seperti kehutanan, pertanahan, hingga pemerintahan daerah.
Ketidakjelasan hukum ini membuat lembaga keuangan dan perbankan bersikap sangat berhati-hati (menahan modal) untuk memberikan pembiayaan baru kepada perusahaan tambang di area tersebut. Di lapangan, aktivitas tambang tidak berhenti total. Tapi ekspansi tertahan. Investasi baru ditunda. Beberapa kontraktor mengurangi jam kerja. Efek berantainya sampai ke warung, bengkel, hingga sekolah-sekolah di sekitar konsesi.
sumber berita: kaltimpos, okeborneo, kaltimpos-investasi
Kondisi tersebut dirasakan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di lima kecamatan yang masuk kawasan delineasi IKN, yakni Muara Jawa, Sanga-Sanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat. Wilayah yang selama ini memiliki ketergantungan terhadap sektor pertambangan kini menghadapi ketidakpastian akibat belum jelasnya mekanisme perizinan setelah berlakunya aturan di kawasan IKN.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin:
Warga kami sudah tinggal di sana sejak puluhan tahun. Mereka lahir, besar, bahkan menggantungkan hidup di wilayah itu. Jangan disamakan dengan perambah baru
Burhanuddin mengatakan masyarakat di wilayahnya menjadi salah satu pihak yang merasakan dampak dari perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, sejumlah aturan yang mengatur kawasan IKN masih bersinggungan dengan regulasi lain, seperti kehutanan, pertanahan, hingga pemerintahan daerah.
Ketidakjelasan hukum ini membuat lembaga keuangan dan perbankan bersikap sangat berhati-hati (menahan modal) untuk memberikan pembiayaan baru kepada perusahaan tambang di area tersebut. Di lapangan, aktivitas tambang tidak berhenti total. Tapi ekspansi tertahan. Investasi baru ditunda. Beberapa kontraktor mengurangi jam kerja. Efek berantainya sampai ke warung, bengkel, hingga sekolah-sekolah di sekitar konsesi.
sumber berita: kaltimpos, okeborneo, kaltimpos-investasi







0 comments:
Post a Comment