Friday, July 3, 2026

Sekolah Negeri di Kaltim atau IKN Nekat Jual Seragam? Laporkan ke Sini!

 

sEK
penjual seragam sekolah

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang praktik jual-beli seragam sekolah oleh pihak sekolah, guru, komite sekolah, maupun tenaga kependidikan, terutama pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berdasarkan regulasi resmi—termasuk Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022—satuan pendidikan dilarang keras bertindak sebagai produsen, distributor, atau penjual pakaian seragam sekolah.

Perlu diketahui bahwa pihak sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di sekolah atau menjadikannya syarat pemenuhan administrasi PPDB. Orang tua atau wali murid tetapmemiliki hak penuh untuk memilih dan membeli seragam sekolah anak mereka secara mandiri di pasar bebas. Bilamana kepala sekolah atau aparatur terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari teguran hingga pembebasan tugas dari jabatannya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim melarang penjualan seragam di sekolah negeri. Sebagai solusinya, pemerintah daerah menggratiskan puluhan ribu paket seragam nasional melalui program daerah ("Gratispol") untuk meringankan beban ekonomi warga. Tindakan tegas diterapkan oleh pemerintah daerah, di mana seorang kepala SMA Negeri dibebastugaskan dari jabatannya setelah kedapatan memfasilitasi atau melakukan penjualan seragam kepada siswa baru. Ombudsman di berbagai wilayah (seperti NTB, DIY, Riau, dan Jambi) aktif membongkar modus sekolah yang menggunakan kedok "koperasi sekolah" atau "surat titipan/permohonan orang tua" untuk melegalkan pungutan seragam.

sumber: antaraombudsmankompas

0 comments:

Post a Comment