Tuesday, July 21, 2026

Pembebasan Lahan Jalan Tol

 

tol
pebebasan lahan

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat progres pembangunan Jalan Tol Penghubung Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyentuh angka 87 persen per Juni 2026. Hingga akhir tahun, BBPJN Kaltim menargetkan progres pembangunan jalan bebas hambatan ini mencapai 90,80 persen. Kendati menunjukkan grafik positif, proyek bebas hambatan ini masih dihadapkan pada problem klasik, yakni pembebasan lahan, khususnya pada Tol Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).

Kepala Satuan Kerja IKN 2 BBPJN Kaltim, Alfin Jerry:
Lambatnya progres ini disebabkan oleh proses verifikasi lapangan yang rumit. Tim banyak menemukan kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di lapangan, ditambah lagi jalurnya melintasi kawasan padat penduduk di Balikpapan


Sementara itu Kantor Pertanahan Kota Balikpapan kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Hal ini terlihat melalui partisipasinya dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Nilai Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 1B segmen Bandara Sepinggan–Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, yang digelar pada Rabu (15/7/2026) di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, pihak yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Sementara itu, pihak yang telah diundang secara patut hingga tiga kali namun tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, dianggap menyetujui bentuk ganti kerugian yang ditetapkan dan akan dilanjutkan ke tahap konsinyasi.

Dalam forum tersebut, para narasumber menegaskan bahwa musyawarah merupakan tahapan krusial dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Melalui mekanisme ini, masyarakat mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai bentuk ganti kerugian dan besaran nilai yang telah ditetapkan oleh tim penilai independen sesuai ketentuan perundang-undangan. Tak hanya sebagai forum penyampaian informasi, musyawarah juga menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan maupun tanggapan atas hasil penilaian. Pendekatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedepankan prinsip transparansi serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam setiap tahapan pengadaan tanah.

sumber berita: kompasfocusborneo

0 comments:

Post a Comment