Thursday, July 16, 2026

Ekosistim Kota Hutan

KOt
menjaga kota hutan

 Dalam dua tahun ke belakang (periode 2024 hingga pertengahan 2026), pemerintah dan Otorita IKN telah melakukan langkah konkret yang masif untuk mengubah IKN dari hutan tanaman industri monokultur (eukaliptus) menjadi ekosistem kota hutan hujan tropis.

Transformasi Vegetasi & Reforestasi Lahan
Ribuan hektare tanaman eukaliptus dan akasia komersial ditebang secara selektif. Lahan tersebut kemudian ditanami kembali dengan tanaman hutan hujan tropis endemik Kalimantan seperti Meranti, Ulin, Kapur, Gaharu, dan Nyatoh. Area Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di IKN kini telah mencapai lebih dari 1.805 hektare. Bibit-bibit yang ditanam pada awal tahun 2024 kini sudah tumbuh tinggi. Perubahan tutupan lahan ini secara visual mengubah lanskap IKN menjadi jauh lebih rimbun dan variatif.

Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang & Koridor Hijau
Pemerintah mengandalkan kerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk merehabilitasi lahan kritis bekas galian tambang ilegal di dalam kawasan IKN. Langkah ini meliputi pemetaan kedalaman lubang, netralisasi air asam tambang, pembuatan kolam retensi, hingga penanaman kembali tanaman produktif. Di sepanjang jalan tol dan jalan akses utama IKN, telah dibangun perlintasan atau jembatan khusus satwa (koridor hijau) agar mobilitas hewan liar di dalam hutan tidak terputus oleh beton jalanan.

Pemulihan Habitat dan Pengembalian Satwa
Karena vegetasi hutan sudah mulai beragam, rantai makanan alami terbentuk kembali. Berbagai jenis burung liar, lutung merah, hingga beruang madu dilaporkan mulai kembali bersarang dan mencari makan di area restorasi IKN.  OIKN bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) secara bertahap melepasliarkan satwa asli endemik seperti rusa sambar ke area rimba kota.

Pelibatan Masyarakat dan Akademisi
Berkolaborasi dengan universitas (seperti UGM), IKN membangun laboratorium alam seluas ratusan hektare untuk mempraktikkan skema forest rewilding (mengembalikan keaslian hutan).  Pemerintah membagikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok tani lokal. Masyarakat setempat kini dilatih dan digaji untuk menjadi garda depan pelaksana, perawat, dan penjaga bibit pohon hutan tersebut.

sumber bacaan: ikn-forestvideo-tribun

0 comments:

Post a Comment