![]() |
| tambang tanpa izin |
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono:
Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung
(16 Oktober 2025).
Plang larangan tersebut telah dipasang di bekas lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak, kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa tambang batu bara ilegal tersebut beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia menjelaskan, kegiatan tambang itu bukan hanya merusak alam dan mencoreng nama IKN, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (seluas/sekitar 4.000 hektar di kawasan delineasi IKN) mengungkap keberadaan tambang tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian besar secara ekonomi dan sosial.
sumber berita: detik
Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung
(16 Oktober 2025).
Plang larangan tersebut telah dipasang di bekas lokasi tambang ilegal di Bukit Tengkorak, kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa tambang batu bara ilegal tersebut beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia menjelaskan, kegiatan tambang itu bukan hanya merusak alam dan mencoreng nama IKN, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (seluas/sekitar 4.000 hektar di kawasan delineasi IKN) mengungkap keberadaan tambang tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian besar secara ekonomi dan sosial.
sumber berita: detik







0 comments:
Post a Comment