Tuesday, March 16, 2021

Vaksin Covi-19 : Perang Dagang Tingkat Dewa Kelas Dunia

nyt
Sumber NYT Vaksinisasi Sputnik V

Membaca artikel di The New York Times (NYT) dgn judul "It’s Time to Trust China’s and Russia’s Vaccines" published pada 5 Feb 2021 akan terasa kurang kalo tidak melihat penulis-nya yaitu Achal Prabhala dan Chee Yoke Ling . Salah satu sebabnya adalah tulisan ini masuk dalam kategori "Opini" di harian NYT tsb. (Mr) Prabhala adalah seorang aktivis kesehatan masyarakat India yang mempromosikan (secara luas) distribusi vaksin Covid-19 sementara (Ms) Chee adalah seorang pengacara publik di Malaysia yg banyak bekerja (satu dekade terakhir) untuk meningkatkan akses (pada) obat-obatan (di) China. Jadi tidak heran kolaborasi kerja mereka berdua fokus pada distribusi vaksin Covid-19 kepada dunia khususnya dominasi lebel China.

Di Indonesia (lewat postingan di GWA) tulisan opini tsb "dibaca" seperti melihat Daftar 10 Vaksin-Hebat padahal tulisan ini dibuka dgn rasa khawatir dgn keadaan (distribusi vaksin) dunia : bahwa negara-negara terkaya di dunia bergulat dengan kekurangan vaksin Covid-19, beberapa negara termiskin khawatir tentang (tidak) mendapatkan vaksin sama sekali. The Washington Post (27 Jan 2021) sebelumnya menurunkan judul tulisan (Kolom Africa): Hanya satu dari 29 negara termiskin di dunia yang telah memulai vaksinasi virus korona, negara Afrika Barat Guinea adalah satu-satunya negara berpenghasilan rendah dari 29 negara yang mulai vaksinasi ( dgn terbatas: hanya 55 orang dari populasi lebih dari 12 juta). Sebuah gap, ketimpangan distribusi dunia. Kita di Indonesia perlu bersyukur, bahkan di Samarinda Panitia Vaksinisasi menghadapi (kenyataan) sepi antrian Lansia.

Perbandingan Vaksin buatan Barat yg telah "diborong" oleh negara2 kaya di Barat (tapi lbh kecil dlm jumlah populasi) dgn Vaksin China & Russia yg secara kuantitas (qty) mendominasi (spt market share) distribusi & pemakaian oleh negara2 di dunia (dgn jumlah populasi yg lbh besar). Opini di NYT juga mengingatkan bahwa "The fact is that no Covid-19 vaccine has been developed or released as transparently as it should have been". Semua pabrikan masih belum jujur secara terbuka dgn Data mereka. Ini kesimpulan penulis-nya: walaupun Vaksin China dan Rusia kelihatan jelek (dibandingkan dgn Vaksin Barat) pada awal di launching produck tapi itu bukan mengatakan bahwa Vaksin China dan Rusia itu buruk.

Persaingan Marketing pada Pabrikan Vaksin menciptakan Perang Dagang antar Negara di dunia. USA membentuk Quad yg beranggotakan AS, Jepang, Australia dan India. Quad ini semacam G7 atau APEC, dibentuk tahun 2007, dengan tujuan meng-counter  pengaruh global dan regional China (Republika 13 Mar 2021). Quad memutuskan berkomitmen mengirim 1 milyar dosis Vaksin Johnson & Johnson (J&J) ke ASEAN dan Pasifik hingga akhir 2022. Banyak negara sudah melek bahwa Bisnis Industri Farmasi adalah sisi-positip dari pandemi dunia Covid-19. Dia bukan lagi untuk sekedar "memenuhi" kebutuhan vaksin (atau nantinya "obat") untuk menghadapi pandemi. Survival, siapa cepat dia dapat, ketinggalan berarti akan punah.

Bagaimana dgn kita, apa yg terjadi dgn Indonesia?
Menteri Luar Negeri China Wang Yi : 
"...kedua belah pihak telah menjalankan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua kepala negara".
 
China berjanji akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan vaksin di Indonesia dan mendukung Indonesia menjadi pusat produksi vaksin di Asia Tenggara (Detik 7 Feb 2021). 

Beberapa ahli kita, berpendapat,  Indonesia wajib memajukan riset terkait pengembangan vaksin dan obat untuk COVID-19. Indonesia kaya bio-diversitas, ada material yang bisa dijadikan obat. Pabrik Produksi sudah ada di sini. Ahli Virus (kelas dunia) bertebarang di Bandung. Laboratorium (termasuk buat Flu Burung) menyebar di seluruh tanah air. Kita sudah punya Label Vaksin Merah-Putih & Vaksin Nusantara. Tapi kita masih juga tekan-menekan (belum menemukan titik temu) dalam kebijakan.

Saya mencatat bahwa kita (pernah) punya sampel Flu-Burung dan selanjutnya punya sampel Covid-19. Lengkap dan data-nya valid. Kita Indonesia, bukan hanya besar dalam populasi (sbg Konsumen) serta juga mampu sbg Pabrikan (Produksi, Labs dan Operator). Bahkan kita bisa melakukan Design karena punya Tenaga Ahli Virus Kelas Dunia dan Sample (original) Virus. Saya juga mencatat bahwa kita pernah (puluhan tahun) punya Industri Migas serta (pernah) punya cadangan minyak melimpah. Lalu kita jadi jagoan jualan crude oil di keanggotaan OPEC (eksport minyak) sampe akhirnya (sekarang) menjadi negara peng-import BBM. Sisa2 kehebatan  Industri Migas Kaltim dapat dilihat "hanya" ada satu Refinery Balikpapan (Pabrik yg mengolah crude oil menjadi BBM) di Kaltim.

Ini teori saya: bilamana Master Plan Ibukota Baru memiliki design pipanisasi gas sampe ke dapur penghuni Ibukota Baru, maka seharusnya kota utama Kaltim juga memiliki rencana distribusi gas sampe ke dapur/rumah. Puluhan tahun LNG-Badak beroperasi di Kaltim artinya komunitas masyarakat Kaltim puluhan tahun akrab dgn Gas. Agar tidak lama dalam ruang eksekutif dan yudikatif pada diskusi "kebijakan" maka sebaiknya pihak-lain (misalnya Perusahaan Daerah Kaltim) ber-inisiatif nekat bertarung, yaitu menjadi Supplier Supply-Gas ke Ibu Kota baru (survive, ketinggalan berarti akan punah)

Sumber:
https://www.nytimes.com/2021/02/05/opinion/covid-vaccines-china-russia.html 
https://www.washingtonpost.com/world/2021/01/26/guinea-covid-vaccinations-poor-countries/
https://www.republika.co.id/berita/qpwh8r318/babak-baru-perang-vaksin-as-vs-china
https://news.detik.com/internasional/d-5364583/menlu-china-wang-yi-telepon-menko-luhut-bahas-kerja-sama-vaksin-covid
https://nasional.tempo.co/read/1441851/soal-uji-klinis-vaksin-nusantara-pandu-riono-duga-dpr-tekan-bpom


Monday, March 15, 2021

Perbedaan Sensus Penduduk 2020 dengan Adminduk

 

bps
Sensus Penduduk 2020

Teknik “Social-Distancing” (kebijakan Masker, Cuci Tangan, Jarak)  didukung oleh teori Mobilisasi-Manusia sbg kendaraan  penyebaran (antar manusia) Covid-19. Angka Perbedaan (SP2020 dgn Adminduk) sebesar 1,15 Juta Jiwa adalah jumlah Orang-Indonesia yg punya sifat “Aktif Berpindah” atau Mobilitas tinggi. 

Selain disebabkan oleh perintah Undang-Undang, kenapa BPS (bersusah-payah plus menghamburkan Anggaran yg tidak kecil) ngotot melaksanakan Sensus Penduduk tahun 2020? 

Inilah sebuah cara ilmiah (Statistika) untuk mengatakan bahwa “Data Adminduk” (yg berbentuk data digital) sudah significant (dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah) dgn “membandingkan” dgn data empiris (data lapangan atau sensus). Catatan: Dalam penyelenggaraan Sensus Penduduk 2020 juga menyelenggarakan (sampling) secara electronic data digital  penduduk di Adminduk.

Bagaimana Hasil Sensus Penduduk 2020 menjelaskan data Covid-19 Indonesia?

Setelah satu tahun mengalami pandemi Covid-19, per tanggal 15 Mar 2021 (DetikCom) total kasus positip sebanyak 1.425.004 (124%), sementara  orang yg bersifat “Mobilitas Tinggi” sebanyak 1.15 Juta (100%). 

 Saya ingin mengatakan ini : dari 100% penyebaran Covid-19, hanya 24% disebabkan oleh orang-orang bersifat “Mobilitas Tinggi”. Dugaan saya (perlu diuji dgn data lapangan dari kantor Kesehatan) 64% penyebaran Covid-19 dari orang2 tanpa “Mobilitas Tinggi”. Bila hal ini terbukti, bukankah Kebijakan yg “membatasi” pergerakan “Orang Aktif” hanya bisa meng-cover “24% area yg seharusnya di monitor” ?!?

Contoh di atas memperlihatkan karena ada-nya “perbedaan-data” kita bisa melakukan aneka analisa. “Variasi Data” karena unsur-waktu ataupun berbeda sumber-data akan bisa mem-perkaya prinsip Perencaan Pembangunan. Penerapan “One-Data” akan menambah Risk.


sumber:

BPS Sensus Penduduk 2020

DetikCom



Tuesday, February 23, 2021

Jatah Vaksin buat Lansia Kaltim

 

C19
Program Vaksinisasi

Menurut Tempo : pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia dapat diakses dari tautan bandung.kemkes.go.id , dki.kemkes.go.id, serang.kemkes.go.id , denpasar.kemkes.go.id. Lalu yogyakarta.kemkes.go.id, semarang.kemkes.go.id dan surabaya.kemkes.go.id.

sama dgn yg di kampung etam samarinda.kemkes.go.id.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Kaltim M. Andi Ishak : Kaltim punya jatah 7.680 dosis (mau disebar di 10 Kota/Kabupaten, Jakarta bilang prioritas ibu-kota provinsi) dari 7-juta dosis Nasional. Kaltim cuman dapat jatah 0.1 % (baca: tidak sampai satu prosen). Ternyata, Kaltim yg pernah duduk sbg nomer-2 Nasional penambahan kasus Positip Covid-19 sehingga seharusnya mendapat perhatian-lebih (sejajar dgn Jawa) dalam pelaksanaan program vaksinisasi nasional.


Forcasting itu tidak sulit dilakukan untuk kasus Covid-19 tapi pelaksanaan program Covid-19 yg sesuai angka-forcasting itu yg lebih sulit. Penjatahan/distribusi Vaksin berdasarkan (aktual) jumlah penduduk tidak selalu salah. Karena Vaksin adalah tujuannya untuk masa-depan (berbeda dgn "obat" yg men-treatment orang-sakit saat ini) maka memakai variabel forecasting (model curva covid-19 kedepan) lebih tepat dari pada menggunakan Variabel Jumlah Penduduk saat ini (bersifat current data).

Sumber:

https://nasional.tempo.co/read/1434691/ini-situs-dan-cara-daftar-vaksinasi-covid-19-bagi-lansia

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5396022/daftar-vaksinasi-lansia-baru-untuk-ibukota-provinsi-bekasi-tangsel-bagaimana

https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/22/giliran-para-lansia-dapat-jatah-vaksin-sinovac-pemerintah-siapkan-7680-dosis-untuk-kaltim


Bismillah

Opini : Pendaftaran Vaksin Lansia


Pada Kluster terkecil, Rumah-Tangga, terjadinya penyebaran Covid-19 (lebih condong) dipengaruhi frekwensi variabel kegiatan/mobilisasi penghuni rumah tsb dari-pada faktor jumlah anggota penghuni. Melihat perbedaan ukuran "frekwensi" dan "jumlah" seperti membedakan "Populasi" dan "Sampel". Ini yg diajarkan oleh Guru SD (Bu Fatimah) ulun dulu : sidin membaca buku absensi (populasi) di depan dan menanti jawaban "hadir" dari murid2. Sidin "memeriksa" buku absensi terhadap murid yg hadir(sampel), bukan sebaliknya. Masyarakat umum di saat pandemi ini sangat sensitip memahami istilah "Peluang" (Probability) dan "Resiko" (Risk) dalam hal penyebaran Covid-19.


Jikalau kita sudah setuju untuk melakukan suntik vaksin kepada seluruh (populasi) lansia, kenapa harus menghabiskan waktu & tenaga untuk membuat "Pendaftaran" (sampel)? Mungkin kalo Bu Fatimah jadi petugas Program Vaksinisasi maka sidin akan ke kantor dukcapil (e-KTP) dan BPJS (riwayat kesehatan). Karena sidin mengerti akan melakukan absensi setiap hari, baik untuk suntikan-pertama dan kedua (serta punya data yg akurat siapa yg belum melakukan vaksin), main-content dari sebuah "Progress Report". Selama durasi 28-hari (antara suntikan pertama dan kedua) monitoring perkembangan kesehatan bisa di-input di database BPJS. Kerepotan pembuatan & sosialisasi "aplikasi-pendaftaran" seperti melupakan hal penting lainnya. Hal yg tidak pernah terdengar adalah usaha2 membuat "Daftar-Vaksin", membuat pe-nomer-an secara digital untuk setiap dosis-vaksin. Sehingga setiap 1-dosis Vaksin sudah ada barcode yg merujuk pada NIK e-KTP. Me-register 45-Juta dosis Vaksin (disatu tempat) akan lebih mudah dari pada me-register 21,5 juta orang Lansia (yg menyebar di seluruh Indonesia).


Pada umumnya harga barang di toko-online lebih-murah dari pada belanja di toko-konvensional. Bisnis Toko-Online sudah lebih dahulu menyerap kaidah2 Industri 4.0. Toko-Online sudah sadar betul bagaimana melaksanakan "hitungan" di dunia-maya. Mereka sudah melaksanakan teknik "Entry by Name" tidak lagi berpegangan pada "Entry by Order". Dahulu setiap kali ke Kantor Kepala Kampung ulun melihat di papan-tulis jumlah penduduk (statis dan phisik). Teknologi Mobile Digital membuat data penduduk (e-KTP) di Dukcapil berubah setiap detik secara otomatis (tidak menunggu perintah Kepala Kampung). Mengikuti "tumbuhnya Data" sesuai kecepatan (velocity) maupun variasi (variation). Aplikasi (dadakan) Pendaftaran selalu bersifat spt "Papan-Tulis Kelurahan" berbau phisik, statis serta kuno. Aplikasi jenis ini akan berumur pendek karena tidak dapat men-capture "tumbuh-nya data" ,misalnya, untuk bulan depan. Dia akan punya kesulitan menghadapi masyarakat millenial yg ingin cepat(velocity) dan banyak permintaan (variasi).


Di masa Covid-19 "Peluang" Usaha di berbagai sektor secara umum (given) tidak bagus. Bilamana ada Seorang Pengusaha ternyata berhasil mengembangkan usahanya, apakah Sidin tidak terkena "Resiko Covid-19" ini? Tidak, Usaha Sidin juga berdampak. Bedanya adalah Sidin menghitung (dgn lebih teliti) setiap "Risk". Kenapa "Risk" harus dihitung? Rupanya Sidin berusaha keras untuk me-manage Risk tsb



Tuesday, February 2, 2021

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Tahap Finalisasi

ikn7
Lokasi IKN Baru
 

Menteri Bappenas Suharso Manoarfa: Rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Master plan dan Rencana detail ruang ibu kota baru telah dirampungkan Kementerian Bappenas. Seluruh persyaratan untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia tersebut tinggal menunggu keputusan politik kepala negara dan penetapan atau pengesahan regulasi dari DPR.


Bahan bacaan

 

 

 

Thursday, January 21, 2021

PNS yang Diboyong ke Ibu Kota Baru

 

pns
ibu kota negara

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo: sejak awal tahun 2020, pihaknya sudah melakukan pemetaan berapa jumlah PNS Pemerintah Pusat di Jakarta untuk dipindahkan ke IKN di Kalimantan Timur. Karena adanya pandemi Covid-19, Kementerian PAN-RB akan menata ulang jumlah berapa PNS yang akan dipindahkan ke IKN baru.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat akan bermigrasi ke ibu kota baru, saat megaproyek tersebut rampung pada 2024 mendatang.

Bahan bacaan

 

 

Monday, January 18, 2021

RUU Ibu Kota Negara di Daftar Prolegnas 2021

 

dpr
DPR

Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) : Pemerintah dan DPR menyepakati 33 RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Sebanyak 20 di antaranya adalah usul DPR, 9 RUU dari pemerintah, 2 usul bersama pemerintah dan DPR, dan 2 usul DPD.

Salah satu di antaranya adalah RUU tentang Ibu Kota Negara

Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). (Diusulkan bersama Pemerintah).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).
21. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:
1. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
2. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).
7. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

Usulan DPD:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa


Sumber:
CNBC Indonesia 15 January 2021



Tuesday, December 22, 2020

Covid-19 di Hari Ibu

 

clo1
Covid-19

Hari ini sebanyak 1059-Postingan di Twitter  yg menuliskan tentang “COVID”,  berhasil  saya kumpulkan (dan di-download). Penulisan kata “Covid” dipakai sebanyak 1094-kali pada isi (content) tweet masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana perhatian masyarakat (yg ditulis di Twitter)tentang Covid  hari ini?

 

INFORMASI

Sebanyak 67% (yg mengikuti penulisan kata “Covid”) masyarakat menggunakan “Link” untuk postingannya. Sebagian besar Link ini berisikan informasi tentang seputaran Covid. Penggunaan Link secara sadar dupakai untuk menulis/berpendapat karena Covid bagi kebanyakan masyarakat masih merupakan jenis penyakit baru.

 

KESEHATAN

Antara 19% hingga 24% masyarakat menulis  tentang “Penyebaran”, “Protokol” dan “Kesehatan”.

 

PENCEGAHAN

Skitar 10% orang merasa perlu menulis tentang “Masker” dan “Mencegah”

 

Di bawah  ketiga hal di atas , masyarakat menuliskan “Disiplin” , “Patuhi” dan “Keluarga” sebanyak 7%-8%. Bahkan Proyek Besar Vaksinisasi Nasional hanya di-respon masyarakat dengan menuliskan kata “Vaksin” sebanyak 7% saja.