![]() |
| revisi rt/rw kaltim |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memastikan arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), kebutuhan investasi, serta perlindungan lingkungan. Langkah ini diawali dengan menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Kaltim oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim di Gedung Odah Etam, Kamis (08/10/2026).
Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Irhamsyah, menekankan bahwa forum lintas sektor ini menjadi tahapan utama untuk memaparkan hasil analisis fakta serta menjaring masukan demi menyempurnakan dokumen RTRW. "Forum ini bertujuan menghimpun masukan sektoral serta merumuskan rekomendasi evaluasi agar manfaat pembangunan ke depan dapat dirasakan secara merata," jelasnya.
Saat membuka acara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penataan ruang ini merupakan instrumen vital yang menjadi penentu masa depan Bumi Etam. “RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan,” tegas Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, Sri membeberkan sejumlah isu krusial yang mendesak untuk diselaraskan. Salah satunya adalah penyesuaian wilayah pasca-lahirnya Undang-Undang IKN. Pada proses penataan sebelumnya, Pemprov Kaltim sempat mengeluarkan sejumlah wilayah dari RTRW provinsi karena diproyeksikan masuk kawasan ibu kota baru. Namun, dalam perkembangannya, wilayah-wilayah tersebut ternyata berada di luar cakupan resmi IKN. "Otomatis wilayah yang tidak jadi masuk IKN tersebut akan kami akomodir dan integrasikan kembali ke dalam RTRW Kaltim," ungkapnya.
Selain mengembalikan status wilayah tersebut, revisi tata ruang ini juga diarahkan untuk memperjelas batas administratif desa yang beririsan dengan Otorita IKN (OIKN), memuluskan konektivitas infrastruktur, serta mengamankan kawasan konservasi bernilai tinggi seperti potensi Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat. Keterlibatan aktif 162 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat diharapkan mampu melahirkan dokumen tata ruang yang responsif terhadap perubahan zaman.
Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Irhamsyah, menekankan bahwa forum lintas sektor ini menjadi tahapan utama untuk memaparkan hasil analisis fakta serta menjaring masukan demi menyempurnakan dokumen RTRW. "Forum ini bertujuan menghimpun masukan sektoral serta merumuskan rekomendasi evaluasi agar manfaat pembangunan ke depan dapat dirasakan secara merata," jelasnya.
Saat membuka acara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa penataan ruang ini merupakan instrumen vital yang menjadi penentu masa depan Bumi Etam. “RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan,” tegas Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, Sri membeberkan sejumlah isu krusial yang mendesak untuk diselaraskan. Salah satunya adalah penyesuaian wilayah pasca-lahirnya Undang-Undang IKN. Pada proses penataan sebelumnya, Pemprov Kaltim sempat mengeluarkan sejumlah wilayah dari RTRW provinsi karena diproyeksikan masuk kawasan ibu kota baru. Namun, dalam perkembangannya, wilayah-wilayah tersebut ternyata berada di luar cakupan resmi IKN. "Otomatis wilayah yang tidak jadi masuk IKN tersebut akan kami akomodir dan integrasikan kembali ke dalam RTRW Kaltim," ungkapnya.
Selain mengembalikan status wilayah tersebut, revisi tata ruang ini juga diarahkan untuk memperjelas batas administratif desa yang beririsan dengan Otorita IKN (OIKN), memuluskan konektivitas infrastruktur, serta mengamankan kawasan konservasi bernilai tinggi seperti potensi Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat. Keterlibatan aktif 162 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga kelompok masyarakat diharapkan mampu melahirkan dokumen tata ruang yang responsif terhadap perubahan zaman.
sumber bacaan: diskominfo-kaltimprov, swarakaltim, pusaran-media







0 comments:
Post a Comment