![]() |
| pendapatan dari bandara komersial ikn |
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menorehkan dampak nyata pada peningkatan pendapatan di berbagai sektor. Di tingkat makro, geliat ekonomi IKN terbukti mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengungkapkan bahwa pertumbuhan usaha di kawasan IKN menjadi penopang utama lonjakan PAD tersebut, terutama melalui kontribusi pajak dari sektor perhotelan dan restoran yang kini tumbuh positif. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten PPU membidik target PAD sebesar Rp210 miliar dari sektor pajak dan retribusi. Pihak pemkab pun terus memacu realisasi pungutan di sisa tahun agar target tersebut tercapai optimal hingga akhir tahun.
Dampak positif IKN tidak hanya dirasakan oleh kas daerah, tetapi juga langsung menyentuh kantong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Momentum libur Idulfitri 1447 H menjadi berkah tersendiri seiring tingginya antusiasme masyarakat yang datang untuk melihat langsung progres pembangunan KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengonfirmasi bahwa arus kunjungan ini berhasil menguatkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Kenaikan omzet yang drastis diakui langsung oleh para pedagang lokal berkat dibukanya akses jalan selama libur lebaran. Kevin, pemilik Rumah Makan Global di area glamping, mengaku omzet hariannya kini konsisten melampaui Rp1 juta. Sementara itu, Nita dari Café Sepaku Empat mencatat lonjakan pendapatan yang fantastis dari rata-rata Rp1,8 juta menjadi Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari selama hari pertama hingga ketiga Lebaran.
Di sisi lain, potensi pengembangan pendapatan jangka panjang juga tengah dipersiapkan melalui optimalisasi infrastruktur penunjang IKN. Badan Bank Tanah kini membidik peluang pendapatan berulang (recurring income) melalui komersialisasi lahan di sekitar kawasan Bandara Nusantara. Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa sekitar 150 hektare dari total 621 hektare lahan bandara berada di sisi darat dan sangat potensial untuk area komersial. Meski demikian, implementasi skema bisnis ini masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 31/2023. Perubahan regulasi ini krusial untuk menghindari implikasi yuridis, mengingat status awal lahan semula ditujukan untuk kepentingan umum sebelum dialihkan menjadi kawasan komersial.
sumber bacaan: koran-jakarta, ikn, bisnis
Dampak positif IKN tidak hanya dirasakan oleh kas daerah, tetapi juga langsung menyentuh kantong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Momentum libur Idulfitri 1447 H menjadi berkah tersendiri seiring tingginya antusiasme masyarakat yang datang untuk melihat langsung progres pembangunan KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengonfirmasi bahwa arus kunjungan ini berhasil menguatkan aktivitas ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Kenaikan omzet yang drastis diakui langsung oleh para pedagang lokal berkat dibukanya akses jalan selama libur lebaran. Kevin, pemilik Rumah Makan Global di area glamping, mengaku omzet hariannya kini konsisten melampaui Rp1 juta. Sementara itu, Nita dari Café Sepaku Empat mencatat lonjakan pendapatan yang fantastis dari rata-rata Rp1,8 juta menjadi Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari selama hari pertama hingga ketiga Lebaran.
Di sisi lain, potensi pengembangan pendapatan jangka panjang juga tengah dipersiapkan melalui optimalisasi infrastruktur penunjang IKN. Badan Bank Tanah kini membidik peluang pendapatan berulang (recurring income) melalui komersialisasi lahan di sekitar kawasan Bandara Nusantara. Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa sekitar 150 hektare dari total 621 hektare lahan bandara berada di sisi darat dan sangat potensial untuk area komersial. Meski demikian, implementasi skema bisnis ini masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 31/2023. Perubahan regulasi ini krusial untuk menghindari implikasi yuridis, mengingat status awal lahan semula ditujukan untuk kepentingan umum sebelum dialihkan menjadi kawasan komersial.
sumber bacaan: koran-jakarta, ikn, bisnis







0 comments:
Post a Comment