![]() |
| rencana jalur kereta api |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mematangkan rencana pembangunan jaringan perkeretaapian sepanjang 1.579,54 kilometer guna menyambut instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan proyek Kereta Api Trans Kalimantan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas logistik dan mobilitas regional, termasuk mengintegrasikan akses transportasi dari Bandara APT Pranoto Samarinda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pematangan cetak biru infrastruktur massal berbasis rel tersebut sejatinya telah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Daerah Tahun 2024–2043. Regulasi ini menjadi komitmen awal daerah dalam menyiapkan koridor transportasi masa depan sebelum proyek berskala masif tersebut dieksekusi secara nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, menegaskan bahwa gagasan pembukaan jalur kereta api di wilayah Bumi Etam bukanlah hal baru. Kehadiran Pergub Nomor 60 Tahun 2025 kini mempertegas posisi serta kesiapan daerah dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan makro yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
"Kami sudah membuat pergub terkait Rencana Induk Perkeretaapian. Saat ini pemerintah pusat juga sedang melakukan review terhadap Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Di dalamnya tentu ada rencana pengembangan jaringan kereta api di Pulau Kalimantan," ujar Yusliando kepada Kaltim Post, Jumat (31/7).
Melalui sinkronisasi Rencana Induk Perkeretaapian Daerah dan Nasional ini, koridor rel di Kalimantan Timur diproyeksikan tidak hanya menjadi penopang utama bagi mobilitas masyarakat menuju IKN, melainkan juga berfungsi sebagai urat nadi distribusi logistik yang menghubungkan kawasan-kawasan industri strategis di seluruh Pulau Kalimantan.
bahan bacaan: jawapos, bontang-post







0 comments:
Post a Comment