![]() |
usulan nasdem |
Salah satu isu yang hangat beredar saat ini adalah soal keberadaan kantor Wakil Presiden (Wapres) di IKN. Topik ini tidak hanya soal perpindahan fisik, tapi juga menyangkut kebijakan strategis seperti Keputusan Presiden (Keppres) dan wacana moratorium yang diajukan oleh partai politik, khususnya NasDem.
Mengapa Kantor Wapres di IKN Jadi Sorotan?
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur memang dirancang sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan terintegrasi. Namun, perpindahan seluruh unsur pemerintahan tentu bukan perkara mudah dan butuh proses bertahap. Dalam konteks ini, keberadaan kantor Wapres di IKN menjadi simbol penting.
Partai NasDem mendorong agar Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Jokowi, segera berkantor di IKN. Dorongan ini bukan tanpa alasan. Menurut NasDem, langkah ini bisa menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memindahkan pusat pemerintahan ke IKN dan bukan sekadar wacana belaka.
Keppres sebagai Instrumen Formalisasi
Salah satu tuntutan NasDem adalah agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres yang mengatur secara resmi keberadaan kantor Wapres di IKN. Keppres ini penting sebagai dasar hukum yang mengikat dan memberikan kepastian administrasi serta anggaran.
Tanpa Keppres, perpindahan kantor Wapres bisa dianggap belum resmi dan berpotensi menimbulkan kebingungan birokrasi. NasDem menilai bahwa Keppres ini akan mempercepat proses adaptasi dan integrasi pemerintahan di IKN, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Moratorium: Pilihan Alternatif Jika Belum Siap
Namun, ada juga suara yang mengusulkan moratorium atau penundaan sementara perpindahan kantor Wapres ke IKN. Moratorium ini dimaksudkan agar pemerintah tidak terburu-buru dan bisa mempersiapkan infrastruktur serta fasilitas pendukung secara matang.
NasDem sendiri mengusulkan agar jika pemerintah belum siap, maka moratorium diberlakukan sambil menunggu kesiapan yang lebih baik. Namun, moratorium ini bukan berarti menunda secara permanen, melainkan sebagai jeda strategis agar perpindahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah administratif maupun teknis di kemudian hari.
Perpindahan kantor Wapres ke IKN adalah langkah strategis yang harus didukung dengan kebijakan formal seperti Keppres dan kesiapan infrastruktur. Dorongan NasDem agar Wapres Gibran segera berkantor di IKN adalah sinyal positif bahwa pemerintah harus bergerak cepat dan tegas.
sumber berita: inilah, kompas, detik
Mengapa Kantor Wapres di IKN Jadi Sorotan?
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur memang dirancang sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan terintegrasi. Namun, perpindahan seluruh unsur pemerintahan tentu bukan perkara mudah dan butuh proses bertahap. Dalam konteks ini, keberadaan kantor Wapres di IKN menjadi simbol penting.
Partai NasDem mendorong agar Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Jokowi, segera berkantor di IKN. Dorongan ini bukan tanpa alasan. Menurut NasDem, langkah ini bisa menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memindahkan pusat pemerintahan ke IKN dan bukan sekadar wacana belaka.
Keppres sebagai Instrumen Formalisasi
Salah satu tuntutan NasDem adalah agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres yang mengatur secara resmi keberadaan kantor Wapres di IKN. Keppres ini penting sebagai dasar hukum yang mengikat dan memberikan kepastian administrasi serta anggaran.
Tanpa Keppres, perpindahan kantor Wapres bisa dianggap belum resmi dan berpotensi menimbulkan kebingungan birokrasi. NasDem menilai bahwa Keppres ini akan mempercepat proses adaptasi dan integrasi pemerintahan di IKN, sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Moratorium: Pilihan Alternatif Jika Belum Siap
Namun, ada juga suara yang mengusulkan moratorium atau penundaan sementara perpindahan kantor Wapres ke IKN. Moratorium ini dimaksudkan agar pemerintah tidak terburu-buru dan bisa mempersiapkan infrastruktur serta fasilitas pendukung secara matang.
NasDem sendiri mengusulkan agar jika pemerintah belum siap, maka moratorium diberlakukan sambil menunggu kesiapan yang lebih baik. Namun, moratorium ini bukan berarti menunda secara permanen, melainkan sebagai jeda strategis agar perpindahan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah administratif maupun teknis di kemudian hari.
Perpindahan kantor Wapres ke IKN adalah langkah strategis yang harus didukung dengan kebijakan formal seperti Keppres dan kesiapan infrastruktur. Dorongan NasDem agar Wapres Gibran segera berkantor di IKN adalah sinyal positif bahwa pemerintah harus bergerak cepat dan tegas.
sumber berita: inilah, kompas, detik
0 comments:
Post a Comment