Saturday, August 8, 2026

Kilas Balik 2023 hingga 2025: Konsistensi Peningkatan Kualitas Pekerja Lokal IKN

 

KAL
30% Pekerja dari Kaltim (2023)

Komitmen peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan tren positif dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Langkah strategis ini dibuktikan melalui program sertifikasi masif oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim pada akhir 2025, guna memenuhi target penyerapan 30 persen pekerja lokal yang telah dicanangkan Otoritas IKN (OIKN) sejak akhir 2023 lalu.


Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di tanah Kalimantan Timur bukan sekadar proyek pemindahan pusat pemerintahan, melainkan sebuah ujian besar bagi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Proyek berskala megah ini menuntut standar profesionalisme yang tinggi. Oleh karena itu, konsistensi pemerintah dalam mengawal peningkatan kualitas pekerja lokal dari tahun 2023 hingga 2025 patut diapresiasi sebagai langkah nyata agar warga lokal tidak sekadar menjadi penonton di rumah sendiri.

Jika kita menengok kembali pada lini masa dua tahun lalu, tepatnya per Rabu, 15 November 2023, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengonfirmasi bahwa sekitar 30 persen atau 3.000 dari total 10.000 pekerja konstruksi di IKN merupakan warga lokal Kaltim. Sejak saat itu, cetak biru penyerapan tenaga kerja sudah digariskan dengan tegas: kuota 30 persen tersebut wajib diimbangi dengan pelatihan dan sertifikasi, bukan sekadar penyerapan tanpa kualifikasi.

Komitmen dari tahun 2023 tersebut terbukti bukan sekadar pemanis di atas kertas. Memasuki akhir tahun 2025, implementasi di lapangan semakin konkret. Berdasarkan data per Senin, 17 November 2025, DPUPR-Pera Provinsi Kaltim secara masif terus menggelar pelatihan dan sertifikasi bagi ratusan tenaga kerja konstruksi lokal.

Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat regulasi yang berlaku tidak main-main. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR-Pera Kaltim, Alpian, mengingatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Hal ini merupakan amanat langsung dari UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pembangunan raksasa membutuhkan fondasi hukum dan keahlian yang kokoh; sertifikasi adalah harga mati untuk menjamin keselamatan dan kualitas infrastruktur IKN.

Saat ini, dengan ribuan pekerja yang mendiami fasilitas Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, kita melihat sebuah ekosistem kerja yang terus bertransformasi. Kilas balik dari tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan bahwa peningkatan kualitas SDM Kaltim bergerak secara berkesinambungan. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga konsistensi ini agar standardisasi pekerja lokal terus meningkat, seiring dengan kompleksnya pembangunan IKN yang masih berjalan.

sumber bacaan: kompasantaraibukotakini

0 comments:

Post a Comment