![]() |
| nomer antrean biosolar |
Kota Samarinda resmi menjadi pelopor penataan distribusi bahan bakar dengan menerapkan sistem nomor antrean resmi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bagi pengemudi yang ingin membeli biosolar subsidi di SPBU. Kebijakan inovatif yang mewajibkan pengambilan nomor antrean di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 guna mengurai kemacetan parah akibat antrean truk sekaligus menyaring kendaraan logistik yang melanggar aturan.
Pernahkah Anda terjebak macet parah di jalan protokol hanya karena barisan truk besar mengular panjang di bahu jalan? Pemandangan sopir truk yang terpaksa "menginap" di pinggir jalan demi berburu biosolar subsidi memang sudah menjadi rahasia umum di berbagai daerah. Namun, Kota Samarinda enggan tinggal diam melihat karut-marut ini terus berlanjut.
Mulai 1 September 2026, Samarinda resmi menjadi pelopor penataan distribusi bahan bakar dengan menerapkan sistem nomor antrean resmi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bagi pengemudi yang ingin membeli biosolar subsidi di SPBU. Kebijakan inovatif yang mewajibkan pengambilan nomor antrean di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) ini ditargetkan mampu mengurai kemacetan parah akibat antrean truk sekaligus menyaring kendaraan logistik yang melanggar aturan.
Mengubah "Hukum Rimba" Antrean Menjadi Tertib Digital
Selama ini, antrean solar subsidi sering kali menggunakan sistem "siapa cepat, dia dapat". Akibatnya, truk-truk besar datang kapan saja dan parkir sembarangan hingga memakan badan jalan. Lewat aturan baru ini, Dishub Samarinda mencoba menyuntikkan teknologi ke dalam sistem distribusi.
Para sopir tidak bisa lagi langsung datang dan langsung menyela antrean di SPBU. Mereka harus mengambil nomor urut secara digital di kantor UPKB Dishub. Lewat sistem ini, pengemudi akan diarahkan secara presisi ke SPBU yang kuota solarnya memang masih tersedia. Jadi, tidak ada lagi cerita sopir truk telanjur mengantre berjam-jam hanya untuk mendapati solar habis di tengah jalan.
Sekali Mendayung, Truk Nakal dan ODOL Terjaring
Menariknya, kebijakan ini bukan sekadar urusan membagi-bagi nomor antrean. Dishub Samarinda memanfaatkan momentum ini sebagai filter pengawasan kendaraan logistik.
Saat sopir mendaftarkan kendaraannya untuk mengambil nomor antrean, sistem akan otomatis memeriksa rekam jejak digital truk tersebut. Jika masa uji KIR kendaraan kedaluwarsa atau mati, sistem akan langsung menolak. Begitu pula dengan truk yang terindikasi sebagai kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) alias bermuatan berlebih. Truk-truk nakal ini otomatis masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak akan mendapatkan nomor antrean biosolar subsidi. Strategi cerdas ini memaksa para pemilik usaha logistik untuk kembali tertib aturan jika ingin bisnisnya tetap berjalan menggunakan bahan bakar bersubsidi.
sumber bacaan: disway, kompastv-video, kompas
Pernahkah Anda terjebak macet parah di jalan protokol hanya karena barisan truk besar mengular panjang di bahu jalan? Pemandangan sopir truk yang terpaksa "menginap" di pinggir jalan demi berburu biosolar subsidi memang sudah menjadi rahasia umum di berbagai daerah. Namun, Kota Samarinda enggan tinggal diam melihat karut-marut ini terus berlanjut.
Mulai 1 September 2026, Samarinda resmi menjadi pelopor penataan distribusi bahan bakar dengan menerapkan sistem nomor antrean resmi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bagi pengemudi yang ingin membeli biosolar subsidi di SPBU. Kebijakan inovatif yang mewajibkan pengambilan nomor antrean di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) ini ditargetkan mampu mengurai kemacetan parah akibat antrean truk sekaligus menyaring kendaraan logistik yang melanggar aturan.
Mengubah "Hukum Rimba" Antrean Menjadi Tertib Digital
Selama ini, antrean solar subsidi sering kali menggunakan sistem "siapa cepat, dia dapat". Akibatnya, truk-truk besar datang kapan saja dan parkir sembarangan hingga memakan badan jalan. Lewat aturan baru ini, Dishub Samarinda mencoba menyuntikkan teknologi ke dalam sistem distribusi.
Para sopir tidak bisa lagi langsung datang dan langsung menyela antrean di SPBU. Mereka harus mengambil nomor urut secara digital di kantor UPKB Dishub. Lewat sistem ini, pengemudi akan diarahkan secara presisi ke SPBU yang kuota solarnya memang masih tersedia. Jadi, tidak ada lagi cerita sopir truk telanjur mengantre berjam-jam hanya untuk mendapati solar habis di tengah jalan.
Sekali Mendayung, Truk Nakal dan ODOL Terjaring
Menariknya, kebijakan ini bukan sekadar urusan membagi-bagi nomor antrean. Dishub Samarinda memanfaatkan momentum ini sebagai filter pengawasan kendaraan logistik.
Saat sopir mendaftarkan kendaraannya untuk mengambil nomor antrean, sistem akan otomatis memeriksa rekam jejak digital truk tersebut. Jika masa uji KIR kendaraan kedaluwarsa atau mati, sistem akan langsung menolak. Begitu pula dengan truk yang terindikasi sebagai kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) alias bermuatan berlebih. Truk-truk nakal ini otomatis masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak akan mendapatkan nomor antrean biosolar subsidi. Strategi cerdas ini memaksa para pemilik usaha logistik untuk kembali tertib aturan jika ingin bisnisnya tetap berjalan menggunakan bahan bakar bersubsidi.
sumber bacaan: disway, kompastv-video, kompas







0 comments:
Post a Comment